Sertifikasi halal dan izin edar merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha. Tidak heran jika saat ini banyak yang mencari informasi terkait alur pengajuannya. Meskipun saat ini tersedia jasa konsultan halal & konsultan BPOM, tidak ada salahnya memahami bagaimana alurnya.
Bukan rahasia lagi jika regulasi dan proses pengajuan untuk mendapatkan sertifikasi halal maupun izin edar BPOM cukup panjang dengan berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi. Lantas, bagaimana dengan alur pengajuannya? Silakan ikuti ulasannya di bawah ini.
Prosedur Pengajuan Sertifikasi Halal
Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, diketahui bahwa proses pengajuan sertifikasi halal bisa memakan waktu sekitar 21 hari. Adapun alur dan prosedurnya adalah seperti berikut:
1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam pengajuan sertifikasi halal, diantaranya adalah NIB atau surat izin lainnya seperti SIUP, NPWP dan lain-lain, data penyelia halal yang meliputi salinan KTP, salinan sertifikat penyelia halal, dan lain sebagainya.
Nama serta jenis produk harus sesuai, produk dan bahan pembuatannya, proses pengolahan produk hingga pengemasan dan distribusinya, serta dokumen pendukung lainnya.
2. Melakukan Registrasi dan Pendaftaran
Registrasi bisa dilakukan secara online melalui situs ptsp.halal.go.id menggunakan email yang masih aktif. Kemudian isi data yang dibutuhkan dan ikuti tahap pendaftaran sesuai prosedur yang disediakan.
3. Mengecek Kelengkapan Dokumen
Selanjutnya BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta menetapkan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang akan memeriksa dan menguji kehalalan produk. Waktu yang dibutuhkan sekitar 2 hari kerja.
4. Memeriksa dan Menguji Kehalalan Produk
Pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk akan dilakukan LPH dengan proses yang memakan waktu sekitar 15 hari kerja.
5. Memutuskan Kehalalan Produk
Jika dinyatakan lolos dalam pemeriksaan serta pengujian produk, maka MUI (Majelis Ulama Indonesia) akan melakukan Sidang Fatwa Halal untuk memutuskan kehalalan produk yang diajukan. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 3 hari kerja.
6. Menerbitkan Sertifikat Halal
Setelah melalui tahap penetapan kehalalan produk, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dan proses ini cukup singkat hanya membutuhkan waktu satu hari kerja saja.
Pengajuan Sertifikasi Melalui Konsultan Halal & Konsultan BPOM
Dengan memahami semua alur dan prosedur yang diperlukan dalam proses pengajuan sertifikasi halal tentunya Anda bisa memperkirakan berapa waktu yang dibutuhkan serta kelengkapan dokumen yang harus disiapkan. Untuk cara yang lebih praktis Anda bisa memanfaatkan layanan konsultan halal.
Dalam hal ini pihak konsultan sertifikasi halal dan BPOM akan memberikan pendampingan maupun dukungan secara menyeluruh dalam proses pengajuan sertifikasi halal tersebut. Sehingga proses pengajuan bisa berjalan lebih efektif dan tepat waktu.
Untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan bantuan profesional, Anda bisa mempercayakannya kepada konsultan halal & konsultan BPOM yang sudah terpercaya. Dalam hal ini Anda bisa mengandalkan RSO Consulting yang telah berpengalaman selama lebih dari 10 tahun.