Kenapa sih sertifikat halal diperlukan? Produkku sudah halal kok
Karena mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam, dan kalo kamu punya sertifikat halal maka masyarakat akan lebih percaya pada produk kamu. Selain itu, sertifikat halal adalah salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki. Ini sudah sesuai sama aturan tentang sertifikat halal dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Kalo produk kosmetik perlu sertifikat halal juga nggak?
Perlu dong! Selain kosmetik, makanan, minuman, obat, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat, semua itu perlu memiliki sertifikat halal dari MUI.
Terus cara ngurusnya gimana?
Berikut adalah cara untuk mengurus sertifikat halal MUI :
- Mengikuti Pelatihan dan Memahami Sertifikasi SJH
- Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
- Menyiapkan Dokumen Sertifikasi Halal
Dokumen yang harus kamu siapin yaitu, daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelihan (khusus RPH), martiks produk, manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, dan bukti audit internal.
- Melakukan Pendaftaran Sertifikasi Halal (upload data)
- Melakukan Monitoring Pre-audit
- Pelaksanaan Audit
- Melakukan Monitoring Pasca-audit
- Mendapatkan Sertifikat Halal, ingat ya, sertifikat ini hanya berlaku selama dua tahun
Lebih lengkapnya lihat disini ya.
Syarat yang dibutuhin apa aja tuh?
- Kebijakan Halal. Ketika mengurus sertifikat halal maka perlu ada sosialisasi kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan.
- Tim Manajemen Halal
- Pelatihan dan Edukasi, Pelatihan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan minimal dua tahun sekali.
- Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis. Perusahaan harus mempunyai dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang dibeli secara retail.
- Produk, Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.
- Fasilitas Produksi, Restoran/catering/dapur maupun rumah potong hewan harus menjamin tidak adanya kontaminasi dengan bahan atau produk haram dan najis.
- Prosedur Tertulis, Prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis, yaitu aktivis pada rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.
- Kemudahan Pencarian, Perusahaan mewajibkan prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria. Kriteria di dalam mengurus sertifikat halal disetujui LPPOM MUI dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas dari bahan babi/turunannya).
- Kesigapan dalam Penanganan Produk, mempersyaratkan produk halal dan jika terlanjur dijual maka harus ditarik.
- Audit Internal, Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH. Audit internal dilakukan setidaknya enam bulan sekali dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independent. Hasil audit disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala secara 6 bulan sekali.
- Review Manajemen secara Berkala, harus melakukan kaji ulang manajemen minimal satu kali dalam satu tahun, dengan tujuan untuk menilai efektifitas penerapan SJH dan merumuskan perbaikan berkelanjutan.
Udah mulai berminat nih, Kira kira biaya yang dibutuhin berapa ya?
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan mengenai tarif atau baiya sertifikat halal. Ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama. Di dalam aturan tersebut dijelaskan, untuk biaya sertifikasi produk halal di BPJPH sekitar Rp 300.000 sampai dengan Rp 5 juta. Biaya tersebut di perlukan untuk sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri. Tapi perlu kamu ingat biaya sertifikasi halal ini belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Dan Untuk pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri, biaya sertifikasi halal bisa dikenakan 150 persen lebih tinggi dari tarif batas layanan.
Dan jangan khawatir buat kamu yang masih memiliki usaha mikro dan kecil, atau UMK, karena untuk tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk, kamu dikenai tarif Rp 0 atau digratiskan.
Terus untuk waktunya berapa lama?
Biasanya untuk perusahaan dalam negeri, dibutuhkan waktu 75 hari untuk membuat sertifikasi atau logo halal. Lalu Untuk perusahaan luar negeri, waktu tunggu yang dibutuhkan lebih panjang lagi yakni bisa sampai 3 bulan atau 90 hari.
Apabila kamu tidak punya waktu untuk mengerjakannya, RSO Consulting juga siap membantu kamu.
Semangat mengurus sertifikat halal untuk produkmu ya!