Sertifikasi Halal merupakan suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Beranda » Jasa Pengurusan Sertifikat Halal MUI
Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang didasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Sedangkan lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
RSO Consulting mampu melayani jasa Sertifikasi Halal. Hal ini dibuktikan melalui Auditor Halal RSO Consulting yang telah tersertifikasi dan kompeten di bidangnya. RSO Consulting pun dilengkapi dengan infrastruktur yang lengkap dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu melalui titik layanan yang dapat melayani seluruh Indonesia.
RSO Consulting didukung oleh konsultan halal yang profesional dan kompeten di bidang industri halal serta telah tersertifikasi profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Mulai dari pendampingan penyusunan dokumen dan implementasi Sistem Jaminan Halal hingga asistensi pendaftaran registrasi sertifikasi halal di BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal
RSO Consulting telah berpengalaman merancang solusi implementasi Sistem Jaminan Halal yang telah teruji di seluruh proses bisnis, mulai dari industri bahan baku/pangan/minuman, restoran, katering, dan dapur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Bisnis anda membutuhkan Sertifikat Halal, Izin edar BPOM, Izin Edar KEMENKES, SPP-IRT, SPPB-PSAT, ISO, HACCP, dan Sertifikat SNI, tim kami yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun akan membantu anda.