Mengenal Syarat Sertifikasi Halal Kategori Self Declare

konsultan halal & konsultan BPOM

Daftar Pembahasan

Demi mendorong pelaku bisnis mendapatkan sertifikasi halal, pemerintah menyediakan fasilitas SEHATI untuk 25 ribu kuota pada kategori self declare. Meskipun pengajuan sertifikasi halal semakin mudah melalui konsultan halal & konsultan BPOM, namun penting untuk mengetahui persyaratannya.

SEHATI atau Sertifikasi Halal Gratis dari pemerintah ini diharapkan mampu meningkatkan minat pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal pada setiap produknya. Program ini menyasar UKM dan dalam prosesnya akan dilakukan verifikasi oleh para pendamping yang sudah mendapatkan pelatihan khusus.

Syarat Lengkap Sertifikasi Halal Gratis Kategori Self Declare

Bagi Anda yang tertarik mengikuti program SEHATI yang disediakan oleh pemerintah, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Bahan untuk pembuatan produk sudah dipastikan kehalalannya dan tidak beresiko.
  2. Proses produksi terjamin kehalalannya.
  3. Memiliki omset per tahun maksimal Rp500.000.000 disertai bukti pernyataan mandiri dan modal usaha maksimal Rp2.000.000.000.
  4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
  5. Memiliki lokasi, tempat produksi, serta alat PPH (Proses Produk Halal) yang terpisah dari lokasi, tempat produksi serta alat proses produksi yang tidak halal.
  6. Memiliki/tidak memiliki surat izin edar (PIRT/UMOT/MD/UKOT), SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) khusus untuk produk minuman yang memiliki daya simpan di bawah 7 hari ataupun surat izin lainnya terkait produk yang dihasilkan.
  7. Memiliki tempat atau outlet serta fasilitas produksi maksimal satu lokasi.
  8. Telah berproduksi secara aktif minimal 1 tahun sebelum pengajuan sertifikasi halal.
  9. Jenis produk yang dihasilkan dalam pengajuan sertifikasi bukan berupa jasa atau usaha warung makan/restoran/kedai/kantin/katering).
  10. Bahan yang digunakan untuk produksi sudah dipastikan halal atau seperti yang tertera dalam Keputusan Menteri Agama No. 1360 Tahun 2021.
  11. Produk tidak mengandung bahan yang berbahaya.
  12. Sudah melalui tahap verifikasi yang dilakukan pendamping proses produk halal.
  13. Jenis produk yang dihasilkan tidak memiliki kandungan hewan hasil sembelihan kecuali dari produsen yang sudah memiliki sertifikasi halal.
  14. Peralatan produksi yang digunakan memiliki teknologi sederhana yang dioperasikan secara manual atau semi otomatis, berupa usaha rumahan dan bukan pabrik.
  15. Dalam proses pengawetan produk tidak menggunakan rekayasa genetika, teknik radiasi, ionisasi, serta kombinasi dari beberapa teknologi pengawetan.
  16. Pemohon melengkapi semua dokumen pengajuan sertifikasi halal melalui mekanisme pernyataan pelaku bisnis secara online di aplikasi SIHALAL.
Mengajukan Sertifikasi Halal melalui Konsultan Halal & Konsultan BPOM

Setelah mengetahui apa saja syarat yang diperlukan dalam pengajuan sertifikasi halal, maka Anda bisa mulai melengkapi semua persyaratan dan mengajukannya sesuai prosedur yang berlaku. Agar lebih mudah, Anda bisa menggunakan jasa konsultan sertifikasi halal dalam proses pengajuan tersebut.

Konsultan halal & konsultan BPOM adalah solusi terbaik bagi Anda yang ingin mengajukan sertifikasi halal dan izin edar BPOM. Untuk mendapatkan layanan yang berkualitas dan profesional, Anda bisa menghubungi RSO Consulting. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, lembaga ini bisa diandalkan.

Facebook
WhatsApp
Telegram
LinkedIn
Twitter

Baca Artikel Lainnya :

Booking Schedule Form