Pengurusan Sertifikat Halal MUI – Ada satu lembaga yang dibentuk di bawah naungan Kementerian Agama yang mengatur prosedur sertifikasi halal segala produk yang digunakan sehari-hari.
Lembaga yang dimaksud adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.
Tugas BPJPH
Undang – undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya. Oleh karena itu, BPJPH mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin ke-halal-an produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
BPJPH memiliki tugas untuk bertanggung jawab terhadap Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standar kehalalan sebuah produk.
Saat ini, sebagian masyarakat masih menganggap proses sertifikasi halal masih meliputi proses yang rumit. Padahal, BPJPH menjamin proses pengurusan sertifikat halal bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.
Ketua BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan, siapapun yang mengajukan sertifikat halal bisa diproses dengan cepat, apalagi saat ini semua teknis berbasis online.
“Saat ini pelayanan online satu pintu. Proses setelah data pengajuan sertifikat halal ini berlangsung 21 hari kerja. Rinciannya 2 hari di BPJPH, 15 hari di LPH, 3 hari di MUI dan kemudian satu hari di BPJPH untuk proses penerbitan sertifikat halal,” jelas Aqil.
Lebih lanjut, Aqil menjelaskan rentang waktu ini terbilang jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya yang bisa memakan waktu hingga satu tahun. “Sekarang bisa lebih cepat karena semua online, sebelumnya kan ada yang daftar offline. Jadi itu yang membuat prosesnya lama,” lanjut Aqil.
Baca juga: Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Pengurusan Sertifikat Halal MUI
Alur Pengurusan Sertifikat Halal MUI
Berikut rincian alur proses sertifikasi halal BPJPH:
- Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal dengan melengkapi dokumen yang terdiri dari (i) data pelaku usaha; (ii) nama dan jenis produk; (iii) daftar produk dan bahan yang digunakan; (iv) pengolahan produk; dan (v) dokumen sistem jaminan produk halal.
- BPJPH memeriksa Kelengkapan Dokumen
- BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
- LPH memeriksa dan atau menguji kehalalan produk
- MUI menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal
Seluruh proses pengajuan hingga mendapatkan sertifikat halal ini berlangsung selama 21 hari kerja. Para pelaku usaha bisa langsung mendaftarkan produk dengan mengakses link https://ptsp.halal.go.id.
Seperti itu gambaran proses pendaftaran produk untuk mendapatkan legalitas halal dari BPJPH. Produk yang bisa diajukan sangat beragam, termasuk di dalamnya produk makanan, minuman, obat, kosmetik, bahkan produk kebutuhan sehari-hari.
Apabila temen-temen tidak punya waktu untuk mengurus perpanjangan sertifikasi Halal MUI, RSO Consulting juga siap mengingatkan dan membantu temen-temen untuk pengecekan dan perpanjangan Sertifikasi Halal MUI.