Jasa Pengurusan Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)

Pengurusan izin edar pangan segar asal tumbuhan adalah proses yang melibatkan berbagai izin, regulasi, dan standar yang harus dipenuhi sebelum pangan segar asal tumbuhan bisa diperdagangkan atau dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pangan tersebut aman, bermutu, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jasa Pengurusan Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)

Tabel Pembahasan

Apa Itu PSAT?

Pangan Segar Asal Tumbuhan atau disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan setelah mengalami pengolahan. Minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan, dan proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan lainnya, nah adapun pengecualian pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan loh sobat.

Hal Apa Saja yang Harus Diperhatikan dalam PSAT?

Dalam PSAT terdapat Keamanan PSAT  dimana Keamanan PSA adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Dimana untuk istilah PSAT itu sendiri mempunyai banyak arti dimana Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disebut Mutu PSAT adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi pangan. Juga Otoritas Kompeten Keamanan Pangan yang selanjutnya disingkat OKKP adalah unit kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah tingkat provinsi/kabupaten/kota nah jadi pada udah pahamkan apa arti dari PSAT itu sendiri.

Sebagaimana contohnya  Sayuran dan buah-buahan sebagai produk yang sering dikonsumsi langsung oleh masyarakat, sehingga untuk menjamin keamanan dan mutu PSAT yang beredar harus dilakukan pengawasan mulai dari tahapan produksi, panen, pasca panen, proses distribusi sampai kepada konsumen yang dalam hal ini adalah masyarakat Pengawasan keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan yang beredar dilakukan oleh Petugas Bidang Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Apa Tujuan dari PSAT?

  1. Memberikan Jaminan Mutu dan Keamanaan Pangan
  2. Memberikan Jaminan dan Perlindungan Masyarakat
  3. Mempermudah Penelusuran Kembali Dari Kemungkinan Penyimpangan Mutu dan Keamanaan Pangan Produk
  4. Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saling Produk

Bagaimana Sistem, Mekanisme dan Prosedur PSAT?

Permohonan Izin Edar PSAT

Proses pengurusan izin edar pangan segar asal tumbuhan dapat bervariasi dari satu negara ke negara lain. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Penyampaian permohonan pendaftaran SPPB Level 3 kepada otoritas yang berwenang.
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.
  3. Penunjukan petugas atau tim inspeksi oleh Kepala OKKP-D (otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah) atau Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
  4. Petugas atau tim inspeksi melakukan penilaian lapang sesuai dengan pedoman inspeksi yang telah ditetapkan.
  5. Penyampaian laporan hasil penilaian final oleh petugas atau tim inspeksi kepada Ketua OKKP-D.
  6. Ketua OKKP-D menugaskan komisi teknis untuk melakukan peninjauan atau review terhadap permohonan penerbitan Surat Keterangan Level Penerapan Sanitasi Higiene dan/atau nomor pendaftaran PSAT PD-UK.
  7. Rapat komisi teknis dapat dilakukan apabila memerlukan pertimbangan teknis dari pakar.
  8. Apabila hasil review atau rekomendasi komisi teknis menunjukkan perlunya tindakan perbaikan, maka pemohon akan diinformasikan untuk melakukan perbaikan.
  9. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah rekomendasi perbaikan dari reviewer atau komisi teknis disampaikan, pelaku usaha belum melakukan tindakan perbaikan, maka pelaku usaha harus mengajukan permohonan ulang.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pengurusan izin edar pangan segar asal tumbuhan dapat berjalan dengan lancar dan memastikan bahwa produk tersebut memenuhi semua standar yang diperlukan sebelum dapat diperdagangkan atau dikonsumsi.

Persyaratan Pendaftaran PSAT

Persyaratan Administrasi

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi NPWP
  3. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya (surat keterangan Gafoktan)
  4. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Fotokopi surat Izin Tempat Usaha
  7. Fotokopi sertifikat merek dagang bagi produk yang mencantumkan tanda trade mark (TM) dan Registered
  8. Fotokopi surat Penetapan kelompok/akte notaris atau AD/ART untuk poktan
  9. Kontrak kerja bagi pemberian jasa maklon

 

Persyaratan Teknis

  1. Telah menetapkan sanitase hygiene
  2. Denah ruang penanganan produk
  3. Surat keterangan produk
  4. Daftar pemasok dan pelanggan
  5. Bagan alur proses
  6. Standar Operasi Prosedur (SOP) dan standar sanitasi Operasi Prosedur (SSOP)
  7. Fotokopi sertifikat atau surat keterangan klaim pada label (contoh : halal, SNI)
  8. Fotokopi surat lisensi untuk produk berlisensi
  9. Fotokopi surat keterangan pengemas kembali
  10. Contoh produk dan rancangan kemasan dan label
  11. Fotokopi surat keterangan hasil inspeksi penerapan sanitasi higiene pada sarana produksi dan distribusi PSAT
  12. Fotokopi sertifikat mengikuti pelatihan sanitasi higiene
  13. Fotokopi laporan hasil pengujian produk
  14. Fotokopi sertifikat jaminan mutu dan keamanan PSAT.

Tertarik Menggunakan Jasa Pengurusan Izin Edar PSAT?

Jika Anda memiliki pertanyaan dan pertanyaan mengenai proses izin edar PSAT kami, jangan ragu untuk bertanya kepada kami dan staf kami akan dengan senang hati membantu dan memberikan solusi untuk kebutuhan Anda.

Booking Schedule Form