Jasa Pengurusan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

Izin Edar PKRT terbagi menjadi 2 yaitu Izin Edar PKL (Import) dan PKD (Dalam Negeri). Berbeda dengan Izin Edar Alkes yang penggunaannya produknya ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. 

Jasa Pengurusan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Tabel Pembahasan

Produk Apa Saja yang Masuk dalam Kategori PKRT?

Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. Periksa apakah produk anda termasuk dalam kategori produk PKRT di bawah ini:

  1. Tisue dan Kapas: Kapas Kecantikan, Tisu Wajah, Tisu Toilet, Tisu Basah, Tisu Makan, Cotton Bud, Tissue dan Kapas lainnya.
  2. Sediaan untuk mencuci: Sabun Cuci Batang, Sabun Cuci Cream, Enzim Pencuci, Deterjen Serbuk, Deterjen Cair, Pelembut, Pewangi dan/atau Pelicin Kain, Pemutih Kain, Sabun Cuci Tangan, Sediaan Untuk Mencuci Lainnya.
  3. Pembersih: Pembersih Peralatan Dapur, Pembersih Kaca, Pembersih Lantai, Porselen dan/atau Keramik, Pembersih Logam, Pembersih Mebel, Pembersih Karpet, Penjernih Air, Pembersih Saluran Air dan Kloset, Pembersih Mobil, Pembersih Motor, Pembersih, dan/ Pemoles Sepatu, Pembersih Multiguna/Multipurpose, Pemoles perabotan kayu, Pemoles kerajinan kayu, Bubuk dan pasta penggosok, Bahan penggosok lainnya, Pemoles logam, Pemoles lainnya, Sabun Cuci Tangan, Pembersih Lainnya.
  4. Pewangi: Pewangi Ruangan, Pewangi Mobil, Penyerap Air dan/ Bau, Kapur Barus, Pewangi Lemari, Pewangi Telepon, Penghilang Bau Ruangan, Pewangi Lainnya.
  5. Perawatan Bayi dan Ibu: Botol Susu dan/atau Dot, Popok Bayi, Wadah Penyimpanan ASI, Penyerap ASI Sekali Pakai.
  6. Antiseptika dan Desinfektan: Antiseptika, Disinfektan, Antiseptika dan Disinfektan Lainnya.
  7. Pestisida Rumah Tangga: Pengendali Serangga Dalam Bentuk Padat, Pengendali Serangga Dalam Bentuk Cair, Pengendali Serangga Dalam Bentuk Aerosol, Pencegah Serangga, Pengendali Tikus, Pestisida rumah tangga lainnya.

Persyaratan Izin Edar Baru PKRT

A. Data Administrasi (PKRT Impor):

  1. Sole Agency Letter (LoA)
  2. Certificate of Free Sale
  3. Sertifikat ISO 9001
  4. Surat Pernyataan Memenuhi Keamanan Mutu dan Manfaat

B. Data Administrasi (PKRT Dalam Negeri):

  1. Sertifikat Merek
  2. Surat Perjanjian Kerjasama (Produk Makloon/Lisensi)
  3. Surat Pernyataan Memenuhi Keamanan Mutu dan Manfaat

C. Formulir AA – Formula dan Prosedur Pembuatan

  1. Formula (kualitatif dan kuantitatif ) serta fungsi setiap bahan yang digunakan.
  2. Prosedur pembuatan secara singkat dan jelas

D. Formulir BB – Spesifikasi Bahan Baku dan Wadah

  1. Spesifikasi dan/atau persyaratan bahan baku
  2. Sertifikat uji laboratorium dari bahan baku yang digunakan
  3. Spesifikasi wadah dan tutup
  4. Hasil Uji Fluoresensi (Tissue, Kapas, Popok Bayi)
  5. Hasil Uji Daya Serap (Popok Bayi)
  6. Hasil uji terhadap kuman
  7. Hasil uji koefisien fenol (Antiseptik dan Desinfektan)
  8. Sertifikat bebas Bisphenol-A (Botol Susu Plastik)
  9. SK Kementan Izin Tetap Pestisida (Pestisida)
  10. Hasil Uji Efikasi (Pestisida)
  11. Hasil Uji Kadar Bahan Aktif (Pestisida)
  12. Hasil Uji Toksisitas (Pestisida Aerosol dan Lotion)

E. Formulir CC – Spesifikasi dan Stabilitas Produk Jadi

  1. Spesifikasi dan prosedur pemeriksaan produk jadi
  2. Stabilitas produk jadi dan batas kadaluwarsa (jika ada)

F. Formulir DD – Kegunaan dan Cara Penggunaan

  1. Keterangan mengenai kegunaan, cara penggunaan, serta halhal yang perlu diterangkan termasuk peringatan dan sebagainya yang
    perlu diketahui pengguna
  2. Kode produksi dan jelaskan artinya
  3. Rancangan Penandaan
  4. Data Pendukung untuk Klaim selain fungsi utama produk

Tertarik Menggunakan pengurusan PKRT Kami?

Jika Anda memiliki pertanyaan dan pertanyaan mengenai proses izin PKRT, jangan ragu untuk bertanya kepada kami dan staf kami akan dengan senang hati membantu dan memberikan solusi untuk kebutuhan Anda.

Booking Schedule Form