Jasa Sertifikasi Halal dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Jasa sertifikasi halal – Pemerintah Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)
Jasa sertifikasi halal – Pemerintah Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)
Kenapa sih sertifikat halal diperlukan? Produkku sudah halal kok Karena mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam, dan kalo
Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, Indonesia memiliki aturan yang cukup ketat sebagai upaya perlindungan konsumen. Salah satunya
Bisnis anda membutuhkan Sertifikat Halal, Izin edar BPOM, Izin Edar KEMENKES, SPP-IRT, SPPB-PSAT, ISO, HACCP, dan Sertifikat SNI, tim kami yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun akan membantu anda.