8 Produk Makanan yang Tidak Perlu Izin Edar BPOM

8 Produk Makanan yang Tidak Perlu Izin Edar BPOM

Daftar Pembahasan

Baru-baru ini, sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dipanggil oleh pihak kepolisian. Mereka dipanggil karena produk-produk UMKM yang mereka jual ternyata belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kejadian ini menjadi perbincangan hangat setelah salah satu warganet yang memiliki usaha frozen food tiba-tiba dipanggil polisi karena produknya tidak memiliki izin edar.

Banyak yang belum mengetahui bahwa ada sejumlah produk makanan yang wajib memiliki izin edar dari BPOM. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Di dalamnya dijelaskan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar. Izin edar juga diperlukan untuk beberapa jenis pangan seperti pangan fortifikasi, pangan SNI wajib, pangan program pemerintah, pangan yang ditujukan untuk uji pasar, dan bahan tambahan pangan (BTP).

Namun, terdapat pengecualian untuk sejumlah produk pangan. Berikut adalah daftar produk makanan yang tidak perlu izin edar BPOM:

1. Pangan Olahan dari Industri Rumah Tangga

Produk makanan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga tidak wajib memiliki izin edar BPOM.

2. Pangan Olahan dengan Masa Simpan Kurang dari 7 Hari

Produk makanan olahan yang memiliki masa simpan kurang dari 7 hari juga tidak memerlukan izin edar BPOM.

3. Pangan Olahan yang Diimpor dalam Jumlah Kecil

Produk makanan olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan seperti sampel, penelitian, atau konsumsi sendiri juga tidak perlu izin edar BPOM.

4. Pangan Olahan yang Digunakan sebagai Bahan Baku

Produk makanan olahan yang digunakan sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir tidak memerlukan izin edar BPOM.

5. Pangan Olahan yang Dikemas dalam Jumlah Besar

Produk makanan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir juga terbebas dari izin edar BPOM.

6. Pangan yang Dikemas di Hadapan Pembeli

Produk makanan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen juga tidak perlu izin edar BPOM.

7. Pangan Siap Saji

Produk makanan siap saji juga tidak harus memiliki izin edar BPOM.

8. Pangan dengan Pengolahan Minimal (Pasca Panen)

Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal seperti pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan, juga tidak memerlukan izin edar BPOM.

Sebelumnya, BPOM telah memberikan penjelasan terkait izin edar produk frozen food. Kepala BPOM, Penny K Lukito, menyatakan bahwa tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM. Produk frozen food yang memiliki masa simpan lebih dari 7 hari harus memiliki izin BPOM. Namun, jika produk makanan tersebut tidak dapat bertahan disimpan kurang dari 7 hari, maka tidak memerlukan izin BPOM. Sebaliknya, produk tersebut perlu izin edar dari dinas kesehatan yang disebut Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Oleh karena itu, penting untuk mencantumkan tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada produk frozen food. Dengan informasi ini, konsumen dapat memilih produk frozen food yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Bagi pelaku UMKM yang menerima pesanan dan langsung mengirimkan produknya kepada pelanggan, mereka tidak perlu memerlukan izin edar BPOM.

Dalam menjalankan bisnis makanan, pemahaman tentang persyaratan izin edar sangat penting. Dengan mengetahui jenis produk makanan yang memerlukan izin edar dan yang tidak, para pelaku UMKM dapat menghindari masalah hukum yang tidak diinginkan dan menjaga kualitas produk mereka. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pelaku usaha makanan di Indonesia.

Facebook
WhatsApp
Telegram
LinkedIn
Twitter

Baca Artikel Lainnya :

Booking Schedule Form