Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha Mikro

Daftar Pembahasan

Pengajuan sertifikasi halal gratis menjadi hadiah yang akan diberikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bagi pelaku usaha mikro terpilih. Informasi itu disampaikan melalui akun Instagram Kemenkopukm @kemenkopukm, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Mengenal Syarat Sertifikasi Halal Self Declare

Syarat Sertifikasi Halal Gratis

Usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitas daftar sertifikasi halal tanpa dipungut biaya dengan memenuhi persyaratan yaitu:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Syarat ini penting, karena berkaitan dengan legalitas dari dari usaha mikro yang memperoleh hadiah pengajuan sertifikasi halal gratis .
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki alamat domisili yang jelas
  4. Mengisi formulir pendaftaran online di tautan berikut bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI
  5. Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
  6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
  7. Memiliki website/media sosial
  8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
  9. Menyertakan nama produk
  10. Memiliki Sertifikat Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT, yaitu jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPPIRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP
  11. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  12. Proses pengolahan produk
  13. Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal)

Baca juga: Terdaftar di BPOM, Sudah Pasti Halal?

Perlu diketahui, izin usaha dan sertifikasi sangat penting bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas, agar dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas. Namun, selama ini ada tantangan dari proses pengurusan maupun biaya. Oleh karena itu, pemerintah mempermudah dan fasilitasi agar produk-produk usaha mikro yang berkualitas bisa lebih bersaing.

Facebook
WhatsApp
Telegram
LinkedIn
Twitter

Baca Artikel Lainnya :

Booking Schedule Form