Wajib Sertifikasi Halal 2024 untuk Meningkatkan Kesadaran Halal di Indonesia

Wajib Sertifikasi Halal 2024 untuk Meningkatkan Kesadaran Halal di Indonesia

Daftar Pembahasan

Kementerian Agama dan berbagai pihak terkait telah menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di lebih dari 1.000 titik di seluruh Indonesia. Inisiatif ini diprakarsai oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan bertujuan untuk mengingatkan pentingnya sertifikasi halal yang resmi akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2024.

Kepala BPJPH, M. Aqil Irham, menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan dimulai pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong yang digunakan dalam produksi makanan dan minuman.

Dalam upaya memastikan kesuksesan tahap pertama implementasi kewajiban sertifikasi halal ini, pemerintah memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran sertifikasi halal dengan meluncurkan program sertifikasi halal gratis yang diberi nama “Sehati”. Program ini menawarkan satu juta kuota bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

“Ini adalah langkah yang kita ambil untuk mempercepat implementasi sertifikasi halal,” ujar M. Aqil Irham, seperti yang dikutip dari website resmi Kementerian Agama pada Minggu (19/3/2023).

Kementerian Agama juga memberikan contoh kepatuhan terhadap program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal bagi semua produk dan kantin di lingkungan satuan kerjanya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat luas.

“Menyambut Ramadan 1444 Hijriyah, saya mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman agar mendapatkan sertifikasi halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024,” tambahnya.

“Ifa hingga tanggal 17 Oktober 2024 produk belum mendapatkan sertifikasi halal, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas M. Aqil Irham.

Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi semua pelaku usaha, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar. Khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil, M. Aqil Irham mengajak mereka untuk memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang disediakan oleh Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun oleh Kementerian/Lembaga lainnya, serta Pemerintah Daerah.

“Marilah kita bersama-sama mewujudkan Indonesia sebagai produsen produk halal nomor satu di dunia dengan semangat ‘Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia’. Halal itu baik, halal itu sehat, dan halal itu membawa berkah,” ucapnya.

M. Aqil Irham juga menjelaskan bahwa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah menjadikan sertifikasi halal sebagai salah satu program prioritas Kementerian Agama. Hal ini terlihat dari naskah pidato Menteri Agama yang dibacakan di 1.000 titik kampanye.

“Kewajiban sertifikasi halal ini adalah komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” tegasnya.

“Perayaan hari ini merupakan awal yang baik bagi Indonesia dalam mencapai kesuksesan sebagai pusat industri halal dunia,” lanjutnya.

Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan jaminan produk halal, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Satgas Halal Provinsi di seluruh Indonesia, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta berbagai asosiasi pelaku usaha turut berperan aktif dalam kampanye ini.

“Aktivitas yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat di lebih dari 1.000 lokasi di Indonesia ini bertujuan untuk menyampaikan pesan-pesan penting tentang kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan pada tahap pertama, mulai Oktober tahun 2024,” ungkap M. Aqil Irham.

Facebook
WhatsApp
Telegram
LinkedIn
Twitter

Baca Artikel Lainnya :

Booking Schedule Form