Wajib Sertifikat Halal di 2024. Jika Belum Dikenakan Sanksi

Wajib Sertifikat Halal di 2024. Jika Belum Dikenakan Sanksi

Daftar Pembahasan

Kewajiban Sertifikasi Halal Mulai Berlaku pada 2024, BPJPH Ingatkan Pentingnya Persiapan

Pada tanggal 17 Oktober 2024, Kementerian Agama bersama para pemangku kepentingan lainnya akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal di seluruh Indonesia. Dalam rangka mempersiapkan masyarakat akan kebijakan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menginisiasi Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di 1.000 lokasi di seluruh Indonesia.

Dalam Kampanye Wajib Sertifikasi Halal ini, Kepala BPJPH, M. Aqil Irham, menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal yang akan diterapkan pada tanggal 17 Oktober 2024 akan berlaku untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Dalam rangka memastikan suksesnya tahap awal implementasi kewajiban sertifikasi halal ini, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis yang disebut “Sehati”. Program ini memberikan kuota satu juta bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

Menanggapi program ini, M. Aqil Irham mengungkapkan, “Program sertifikasi halal gratis ini merupakan langkah kita untuk mempercepat implementasi sertifikasi halal.” Beliau juga menambahkan, “Dalam menyambut bulan Ramadan 1444 hijriyah, saya mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman sebelum 17 Oktober 2024.”

BPJPH dan Kementerian Agama telah menunjukkan contoh dalam percepatan implementasi program sertifikasi halal ini dengan mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk dan kantin yang berada di lingkungan kerja mereka sendiri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan contoh yang baik dan menginspirasi masyarakat lainnya untuk mengikuti.

Namun, penting untuk diingat bahwa jika pada tanggal 17 Oktober 2024 masih terdapat produk-produk yang belum memiliki sertifikasi halal, maka pelaku usaha yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku untuk semua pelaku usaha, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar. Khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), M. Aqil Irham mengajak mereka untuk memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang tersedia di Kementerian Agama melalui BPJPH, serta di Kementerian/Lembaga lain dan Pemerintah Daerah.

Beliau juga menyampaikan harapannya, “Mari kita bersama-sama mewujudkan Indonesia sebagai produsen produk halal terbaik di dunia dengan semangat ‘Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia’. Halal itu baik, halal itu sehat, dan halal itu berkah.”

M. Aqil Irham juga menyinggung tentang komitmen Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadikan sertifikasi halal sebagai salah satu program prioritas Kementerian Agama. Hal ini tercantum dalam naskah pidato Menteri Agama yang dibacakan di 1.000 lokasi kampanye.

“Kewajiban sertifikasi halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” tegasnya.

Beliau juga menambahkan, “Hari ini adalah awal yang baik bagi Indonesia dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.”

Perlu diketahui bahwa Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini melibatkan semua pihak yang terkait dengan jaminan produk halal dari tingkat pusat hingga daerah. Mulai dari Satuan Tugas Halal Provinsi di seluruh Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota, serta Pemerintah Daerah, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan berbagai asosiasi pelaku usaha.

M. Aqil Irham menegaskan, “Keterlibatan semua pihak di 1.000 lokasi di Indonesia dalam kampanye ini sangat penting untuk menyampaikan pesan-pesan yang berkaitan dengan kewajiban sertifikasi halal pada tahap awal yang akan berlaku pada Oktober 2024.”

Dengan adanya kewajiban sertifikasi halal ini, diharapkan Indonesia dapat semakin dikenal sebagai produsen produk halal terkemuka di dunia. Semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, perlu berperan aktif dalam mendukung dan melaksanakan kebijakan ini untuk kebaikan bersama.

Facebook
WhatsApp
Telegram
LinkedIn
Twitter

Baca Artikel Lainnya :

Booking Schedule Form