Cara Cek Produk Halal MUI

Prosedur Sertifikasi Halal MUI Untuk Produk yang Dipasarkan di Luar Indonesia

Daftar Pembahasan

Di Indonesia saat ini hanya ada satu logo halal yang diakui, yakni logo Halal MUI. Logo ini sudah dikenal dan diakui oleh berbagai badan sertifikasi halal di dunia. Tepatnya ada 45 Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri (LSHLN) dari 26 negara yang telah diakui MUI. Semuanya terdiri dari 37 lembaga untuk kategori slaughtering, 40 lembaga untuk kategori raw material, dan 22 lembaga untuk kategori flavor.

Nah, bagi temen-temen yang ingin mengetahui maupun memastikan apakah produk yang diincar berstatus halal MUI atau tidak, begini cara mengeceknya:

  1. Cek Halal MUI Melalui Situs LPPOM MUI

Cara pertama adalah kunjungi langsung situs LPPOM MUI di https://www.halalmui.org/mui14/. Lewat laman ini, masyarakat bisa mencari produk berdasarkan nama produk, nama produsen, maupun nomor sertifikat. Kemudian klik tombol cari untuk melihat hasilnya.

  1. Cek Halal MUI Melalui Aplikasi Halal MUI

Cara kedua adalah mengunduh aplikasi “Halal MUI” di PlayStore maupun AppStore. Dari aplikasi ini, masyarakat bisa dengan mudah mencari produk halal berdasarkan nama, produsen, nomor sertifikat atau barcode produk (scan barcode menggunakan kamera). Diaplikasi ini temen-temen juga bisa menemukan daftar produk halal MUI, mengikuti update kegiatan LPPOM MUI, hingga melakukan pendaftaran CEROL untuk mengajukan Sertifikasi Halal.

Batas Waktu Pemberlakuan Sertifikasi Halal MUI

Setelah melakukan cek produk temen-temen udah dapet sertifikasi Halal, maka timbullah keresahan baru, lha batas waktu sertifikasi Halal MUI sampe kapan ya?

Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obatan, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH).

Menurut keterangan Majelis Ulama Indonesia, masa berlaku sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun dan harus diresertifikasi (perpanjangan) kurang lebih 3 bulan sebelum masa berlaku habis. Sebagai informasi tambahan, untuk mengajukan Sertifikasi Halal MUI dikenakan biaya. Untuk mengetahui perkiraan biayanya, dapat ditanyakan kepada bendahara LPPOM MUI melalui email [email protected] dengan menginformasikan jenis, jumlah, dan lokasi produk diproduksi.

Apabila temen-temen tidak punya waktu untuk mengurus perpanjangan sertifikasi Halal MUI, RSO Consulting juga siap mengingatkan dan membantu temen-temen untuk pengecekan dan perpanjangan Sertifikasi Halal MUI.

Facebook
WhatsApp
Telegram
LinkedIn
Twitter

Baca Artikel Lainnya :

Booking Schedule Form