Pada era media sosial, beredar cerita viral tentang penjual frozen food yang mendapatkan denda karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan, beberapa di antara mereka disebut-sebut sampai harus berurusan dengan polisi.
Situasi ini menjadi sumber kekhawatiran bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak dalam produksi makanan beku. Mereka takut akan terkena sanksi hukum yang berat.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menjelaskan bahwa tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha makanan beku agar produk mereka dapat beredar legal di pasaran.
Mari kita bahas kriteria-kriteria tersebut:
1. Masa Kedaluwarsa Lebih dari 7 Hari
Menurut Penny, produk frozen food yang wajib memiliki izin edar dari BPOM adalah produk dengan masa kedaluwarsa lebih dari 7 hari. Oleh karena itu, penting bagi produsen untuk mencantumkan tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada produk frozen food mereka. Ini adalah syarat penting untuk mendapatkan izin BPOM.
2. Masa Kedaluwarsa Kurang dari 7 Hari
Sebaliknya, jika produk makanan beku memiliki masa kedaluwarsa kurang dari 7 hari, produsen tidak diwajibkan untuk mendaftarkan produk tersebut ke BPOM. Namun, BPOM mengimbau produsen untuk tetap melabeli produk mereka dengan izin edar dari dinas kesehatan pemda setempat. Hal ini akan memberikan keamanan tambahan bagi konsumen terkait kualitas dan keamanan produk tersebut.
3. Pesanan Langsung Tidak Memerlukan Izin Edar
Frozen food yang diproduksi secara massal dan didistribusikan oleh distributor formal harus memiliki izin edar dari BPOM. Namun, bagi pelaku UMKM yang menerima pesanan dan langsung mengirimkan produknya ke pemesan, izin edar dari BPOM tidak diperlukan.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun, mengkritisi kurangnya koordinasi antara pemerintah dan kepolisian terkait izin edar makanan beku. Dia berpendapat bahwa jika ada sinkronisasi antara pemerintah dan penegak hukum, maka masalah ini tidak akan sebesar ini.
Ikhsan juga menilai bahwa pemerintah kurang melakukan sosialisasi yang memadai kepada pelaku UMKM tentang pentingnya izin edar dari BPOM dan izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Dia berpendapat bahwa sosialisasi harus dilakukan lebih merata dan dapat dimaksimalkan melalui media sosial.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangani masalah hukum yang dihadapi pelaku UMKM terkait izin edar usaha frozen food. Mereka berupaya agar aparat berwenang lebih memprioritaskan pembinaan daripada penindakan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil yang masih belum memiliki perizinan yang diperlukan.
Semoga dengan adanya kerjasama antara Kemenkop UKM dan kepolisian ini, iklim usaha tidak terganggu dan ekonomi nasional dapat pulih dari dampak pandemi Covid-19.